JAKARTA (14 November) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan agar tarif parkir tidak dinaikkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi akhir Pansus pada Rabu (12/11/2025).
Keputusan itu diambil setelah Pansus menemukan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor perparkiran yang mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Temuan tersebut dinilai sebagai indikator lemahnya tata kelola sistem parkir di Jakarta.
“Di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran,” kata Jupiter saat membacakan rekomendasi di ruang rapat paripurna.
Ia menegaskan, sebelum mempertimbangkan kenaikan tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memprioritaskan pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran.
“Karena itu, kami meminta kepada saudara Gubernur untuk lebih fokus memperbaiki tata kelola sistem dan manajemen perparkiran,” lanjutnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD DKI meminta Pemprov memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik parkir ilegal yang masih marak di ibu kota. Peningkatan koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP, dan kepolisian juga ditekankan agar penindakan dapat berjalan lebih efektif.
DPRD turut mendorong langkah tegas terhadap operator parkir tanpa izin, termasuk penyegelan hingga pembongkaran fasilitas. Jupiter menegaskan bahwa operator yang telah disegel tidak diperbolehkan kembali beroperasi, dan Unit Pengelola Perparkiran juga dilarang memberikan rekomendasi perizinan meskipun operator tersebut telah membayar denda.
“Jika ditemukan operator ilegal dan sudah disegel, maka tidak diperbolehkan beroperasi, dan tidak boleh ada rekontek perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujarnya.
Selain itu, Pansus mengusulkan agar operator yang terbukti melanggar dimasukkan dalam daftar hitam serta dilarang beroperasi di seluruh wilayah DKI Jakarta.(RO/FM)