JAKARTA (26 November) – Paguyuban Peduli Puri Raya bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Royal Park mengadukan persoalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan status pengelolaan apartemen Royal Park, Bendungan Hilir, kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Audiensi tersebut turut dihadiri anggota Komisi A dari Fraksi NasDem, Mohamad Ongen Sangaji dan Riano P. Ahmad. Dalam pertemuan itu, perwakilan penghuni mengungkapkan keresahan terkait belum terselesaikannya penerbitan sertifikat hak bersama yang berdampak pada ketidakpastian hukum atas kepemilikan properti.
Menanggapi hal itu, Moh. Ongen Sangaji meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta segera menindaklanjuti aduan warga dan memediasi penyelesaian masalah dengan pihak pengembang.
“Selama ini kendalanya dari pihak developer itu tidak kooperatif. Melanggar aturan dan cacat hukum. Kalau kooperatif, mungkin dari dulu masalah ini sudah selesai,” tegas Ongen.
Ia menilai sikap tidak kooperatif pihak pengembang menjadi hambatan utama bagi penghuni untuk memperoleh kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.
Komisi A DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar penghuni apartemen mendapatkan hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan. (*/FM)