JAKARTA (16 Desember) – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas pengelola parkir di Apartemen Casablanca East Residence 2 (CER 2) yang belum mengantongi izin resmi. Selama proses perizinan belum lengkap, pengelola parkir dilarang memungut biaya parkir dalam bentuk apa pun.
Rekomendasi tersebut disampaikan usai Komisi B menerima audiensi Forum Warga Peduli CER 2 di Gedung DPRD DKI Jakarta. Nova Paloh, menekankan bahwa operasional parkir di apartemen tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan.
Salah satu syarat utama yang belum dipenuhi adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF), selain sejumlah ketentuan lain yang menjadi prasyarat izin pengelolaan parkir.
“Yang pertama tidak ada SLF. Tadi juga sudah dijelaskan oleh PTSP,” ujar Nova, Selasa (16/12/2025)
Nova menjelaskan, Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola parkir tersebut. Langkah awal yang akan dilakukan adalah melarang pengelola memungut tarif parkir, baik kepada warga apartemen maupun pengguna parkir lainnya, hingga seluruh izin resmi diterbitkan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Dishub DKI Jakarta juga akan menerbitkan surat peringatan kepada pengelola parkir.
“Surat peringatan, iya. Jadi tidak boleh ada pungutan,” tegas Nova.
Selain penindakan, Komisi B juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara seluruh pihak terkait, mulai dari warga, pengelola apartemen, hingga Dishub DKI Jakarta. Hal tersebut diperlukan agar persoalan perizinan parkir dapat diselesaikan secara tertib tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Mulai dari warga, pengelola apartemen, dan Dishub DKI Jakarta, sehingga permasalahan perizinan parkir dapat selesai tanpa menimbulkan konflik,” pungkasnya. (*/FM)