JAKARTA (16 Desember) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan perlunya perbaikan regulasi Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar memberikan kepastian bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wibi usai audiensi warga terkait Program KJMU Tahap II Tahun 2025 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/12/2025).
Wibi menilai, terdapat sejumlah aturan yang masih membingungkan warga. Salah satunya mekanisme bantuan pendidikan yang menunggu keputusan kelulusan calon penerima di perguruan tinggi, sementara kepastian status KJMU belum ditetapkan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada regulasi yang belum memberikan kepastian sejak awal kepada calon penerima dan orangtua.
“Ini masalah regulasi yang harus diperbaiki di Pemprov DKI Jakarta supaya ada kepastian bagi masyarakat,” ujar Wibi.
Legislator NasDem ini menjelaskan, secara logika jumlah lulusan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), jumlah pendaftar KJMU, dan kuota yang tersedia memang tidak seimbang. Kondisi tersebut pasti membutuhkan proses seleksi.
“Peserta KJP, pendaftar KJMU, dan kuota itu tidak balance. Pasti ada seleksi,” jelasnya.
Namun, menurut Wibi, masalah muncul ketika masyarakat sudah mendaftarkan anak-anaknya ke perguruan tinggi dengan ekspektasi akan lolos KJMU, sementara status penerimaan belum jelas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membebani keluarga, baik secara ekonomi maupun psikologis. Tanpa kepastian sejak awal, banyak mahasiswa terpaksa menanggung biaya pendidikan terlebih dahulu dan bahkan terancam mengundurkan diri dari kampus.
Melalui audiensi tersebut, Wibi mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membenahi regulasi KJMU, khususnya terkait mekanisme pendaftaran dan penetapan penerima. Ia berharap, perbaikan aturan dapat menciptakan sistem KJMU yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian pendidikan bagi warga Jakarta.
“Problemnya bukan soal seleksi, tapi soal kepastian. Ketika orangtua sudah mendaftarkan anak ke kampus, mereka punya ekspektasi. Ini yang harus dijawab lewat regulasi yang jelas,” pungkas Wibi. (*/FM)