JAKARTA (22 Desember) – Pesatnya perkembangan media digital menghadirkan tantangan serius dalam pengawasan penyiaran. Maraknya hoaks, disinformasi, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake dinilai belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi yang ada.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan, ruang penyiaran saat ini tidak lagi terbatas pada media arus utama seperti televisi dan radio. Perkembangannya telah meluas ke berbagai platform digital dan media sosial yang bergerak cepat, dinamis, dan kerap melampaui batas pengawasan konvensional.
“Tantangan hari ini bukan hanya di media arus utama, tetapi juga di media sosial dengan perkembangan kecerdasan buatan dan teknologi deepfake,” ujar Wibi, saat menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kondisi tersebut, lanjut dia, menuntut langkah luar biasa dalam pembentukan regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Regulasi harus adaptif agar mampu menjangkau ruang digital nonformal secara lebih efektif, khususnya dalam menekan penyebaran hoaks dan disinformasi.
Wibi menegaskan, penguatan regulasi di tingkat nasional menjadi kunci utama. Sebab, kebijakan di daerah sangat bergantung pada payung hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dibutuhkan regulasi yang kuat di tingkat nasional agar dapat diterjemahkan dalam kebijakan daerah,” tegasnya. (*/FM)