JAKARTA (06 Januari) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menegaskan pentingnya kesiapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi perubahan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya terkait administrasi kependudukan dan pengelolaan aset daerah.
Hal itu disampaikan Wibi saat memimpin rapat hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Wibi menilai kedua ranperda tersebut memiliki dampak besar terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Oleh karena itu, Wibi menekankan perlunya kesiapan teknis dan administratif sebelum regulasi tersebut diberlakukan.
Ia secara khusus mengingatkan agar perubahan nama wilayah tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama dalam urusan administrasi kependudukan.
“Ketika perda ini nanti berjalan, jangan sampai administrasi-administrasi kependudukan warga terkendala. Kita ingin memastikan Pemprov DKI Jakarta siap ketika nanti ada perubahan kelurahan dan kecamatan,” kata Wibi, Selasa (06/01/2026).
Selain soal wilayah administratif, Wibi juga menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, aset yang telah dibeli menggunakan anggaran daerah harus dirawat dan dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan publik.
“Terkait dengan pengelolaan barang milik daerah ini juga sangat penting. Kita ingin aset-aset milik daerah dikelola dengan baik, jangan sampai sudah dibeli tetapi tidak dirawat,” tegasnya.
Wibi berharap kedua ranperda tersebut tidak hanya menjadi payung hukum semata, tetapi benar-benar mampu mendorong peningkatan pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan DKI Jakarta ke depan. (EP/FM)