JAKARTA (20 Januari) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa transformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tidak boleh menggeser orientasi pelayanan publik, khususnya dalam menjamin akses air bersih yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Wibi, perubahan status kelembagaan tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola dan profesionalisme perusahaan. Transformasi kelembagaan dinilai menjadi kebutuhan agar perusahaan mampu menghadirkan manajemen yang kuat, akuntabel, dan transparan.
“Untuk melayani hampir 10 juta warga Jakarta, perusahaan ini memang harus sangat profesional. Tanpa manajemen yang kuat, tanpa akuntabilitas dan transparansi yang lebih mantap, akan sulit memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta,” kata Wibi Andrino, Selasa (20/01/2026).
Ia menjelaskan, dengan jumlah penduduk ibu kota yang sangat besar, PAM Jaya membutuhkan struktur manajemen yang lebih solid agar mampu menjalankan pelayanan air bersih secara berkelanjutan, efisien, dan bertanggung jawab.
Meski demikian, Wibi menekankan bahwa DPRD DKI Jakarta memberi perhatian serius terhadap kebijakan tarif air pasca-transformasi. Menurutnya, kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan korporasi PAM Jaya.
“Kita tidak ingin tarif air ini membebani masyarakat berpendapatan rendah. Kepentingan publik, terutama soal harga, harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Wibi memastikan bahwa perubahan status PAM Jaya justru akan memperkuat mekanisme kontrol terhadap perusahaan. Selain pengawasan dari pemilik saham, ia menilai publik Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akan tetap memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan perusahaan sejalan dengan kepentingan masyarakat.
“Yang mengawasi pertama adalah pemilik saham. Kedua adalah publik Jakarta sendiri. DPRD tentu akan terlibat, karena kita bagian dari perwakilan masyarakat dan juga bagian dari pengawasan pemerintah daerah,” pungkasnya. (DT/FM)