JAKARTA (21 Januari) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Fatimah Tania Nadira Alatas, menyoroti keterbatasan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil peserta BPJS Kesehatan. Ia menilai, kebijakan yang membatasi pemeriksaan USG hanya dua kali selama kehamilan belum sejalan dengan standar medis yang ideal.
Tania menjelaskan, secara medis pemeriksaan USG idealnya dilakukan minimal tiga kali, masing-masing pada trimester pertama, kedua, dan ketiga, untuk memastikan kondisi ibu dan janin terpantau dengan baik.
“Masalah USG ini sebenarnya sudah pernah saya sampaikan sebelumnya. Saat ini BPJS hanya memberikan jatah dua kali pemeriksaan, sementara secara medis idealnya dilakukan tiga kali,” kata Tania saat rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan dan monitoring evaluasi hasil reses APBD 2025 serta realisasi APBD 2026, Selasa (20/01/2026).
Menurutnya, keterbatasan tersebut berpotensi mengurangi kualitas pemantauan kesehatan ibu hamil, khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi kehamilan tertentu dan membutuhkan pengawasan lebih intensif.
Tania mendorong adanya penambahan kuota pemeriksaan USG bagi ibu hamil di Jakarta, sehingga tidak lagi dibatasi hanya dua kali. Ia juga menekankan perlunya fleksibilitas kebijakan bagi ibu hamil dengan risiko tertentu.
“Untuk ibu hamil yang membutuhkan pemantauan lebih lanjut, seharusnya bisa diberikan kelonggaran. Pemeriksaan USG bisa dilakukan lebih dari tiga kali tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi ibu hamil terhadap kondisi yang dialaminya,” jelasnya.
Tania berharap usulan tersebut menjadi perhatian serius dinas dan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di DKI Jakarta.
“Usulan ini harus segera direalisasikan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pelayanan kesehatan ibu dan anak harus benar-benar menjadi prioritas,” tutupnya. (DT/FM)