JAKARTA (9 Februari) – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menilai kondisi surplus ketersediaan pangan di Jakarta selama ini belum mencerminkan kondisi riil. Hal itu disampaikan Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad, dalam Pandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Menurut Riano, status surplus pangan yang selama ini tercatat berpotensi menimbulkan bias kebijakan karena Jakarta juga berfungsi sebagai wilayah transit perdagangan pangan nasional.
“Di dalam naskah akademik menyebutkan adanya kondisi surplus ketersediaan pangan, akan tetapi surplus tersebut bersifat semu, dikarenakan DKI Jakarta juga berfungsi sebagai wilayah transit perdagangan pangan nasional,” ujar Riano, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, ketiadaan sistem pencatatan keluar-masuk pangan secara real time berpotensi menimbulkan kesalahan pengambilan kebijakan, khususnya dalam penetapan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Riano menilai rancangan perda memang telah mengatur sistem informasi pangan, namun belum menetapkan kewajiban pelaporan, standar data, serta integrasi lintas pemangku kepentingan dan wilayah.
Karena itu, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Sistem Informasi Pangan Daerah yang terintegrasi dan real time.
“Setiap BUMD bidang pangan, pengelola pasar induk, distributor utama, dan pelaku usaha logistik strategis wajib menyampaikan data secara berkala dan/atau real time sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Riano. (FM)