JAKARTA (9 Februari) – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong pengaturan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah Sistem Pangan disusun lebih terukur dan operasional. Rancangan Perda saat ini masih mengatur CPPD secara umum tanpa indikator pemicu penyaluran dan metode perhitungan besaran cadangan pangan.
“Ketidakhadiran indikator dan formula dalam perhitungan CPPD berpotensi menyebabkan keterlambatan respon pemerintah daerah saat terjadi gejolak harga atau gangguan pasokan,” ujar Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Riano P. Ahmad saat membacakan Pandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, Senin (9/2/2026).
Fraksi NasDem mengusulkan agar cadangan pangan daerah diselenggarakan untuk mengantisipasi kerawanan pangan, keadaan darurat, dan gejolak harga.
Menurut Riano, penyaluran CPPD harus dilakukan berdasarkan indikator pemicu seperti kenaikan harga pangan strategis di atas batas kewajaran, gangguan distribusi, bencana alam, atau kondisi darurat sosial.
Ia juga menegaskan besaran cadangan pangan daerah harus ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan konsumsi masyarakat dalam jangka waktu tertentu.
“CPPD harus menjadi instrumen respon cepat yang terukur dan akuntabel,” jelasnya. (FM)