JAKARTA (30 Maret) – DPRD DKI Jakarta resmi menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta.
Ketiga ranperda tersebut meliputi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046, serta Penyelenggaraan Sistem Pangan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengatakan ketiga regulasi tersebut telah lama dinantikan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kesejahteraan warga.
“Soal narkotika, soal dunia industri, dan juga sistem pangan,” ujar Wibi usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam sektor narkotika, Wibi menilai regulasi tersebut penting untuk segera disahkan mengingat penyalahgunaan zat terlarang terus berkembang, termasuk melalui bentuk-bentuk baru seperti rokok elektrik. Menurut Wibi, aturan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan.
“Karena ini adalah bicara tentang masa depan,” kata Wibi.
Di sektor ekonomi, Legislator NasDem ini menekankan pentingnya Ranperda Rencana Pembangunan Industri untuk memperkuat industri lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, pengaturan tata ruang yang lebih baik dinilai dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang secara berkelanjutan.
“UMKM dan industri lokal kita bisa bertumbuh sampai dengan peta jalan menuju 2045 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait sistem pangan, Wibi menilai perlu adanya perlindungan hukum terhadap rantai pasok di Jakarta, terutama di tengah ketidakpastian global yang berdampak pada harga pangan.
“Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan ketersediaan dan kepastian harga pangan bagi warga Jakarta,” kata dia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu bergerak cepat dalam mengimplementasikan aturan tersebut agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Wibi juga memastikan bahwa pembahasan ketiga ranperda tersebut telah dilakukan secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Sudah dikerjakan dengan baik pasal demi pasal, tinggal dieksekusi,” ujarnya. (*/FM)