JAKARTA (21 April) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bahkan hingga puluhan tahun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset, termasuk pemanfaatan oleh pihak yang tidak berwenang.
Hal itu mengemuka dalam rapat Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026). Anggota Pansus dari Fraksi NasDem, Mohamad Ongen Sangaji, mengungkapkan masih terdapat kasus aset yang belum diserahkan hingga lebih dari dua dekade.
“Ada di salah satu wilayah Jakarta Timur itu hampir dua puluh lima tahun tidak menyerahkan aset kepada Pemerintah Provinsi Jakarta. Kita sudah melakukan pengukuran dengan BPN tapi sampai sekarang tidak juga dilaksanakan kepada pemerintah provinsi,” kata Ongen Sangaji.
Menurut dia, lambannya proses penyerahan aset tersebut menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas dari pemerintah daerah. Ongen mendorong agar pemerintah kota diberikan kewenangan lebih kuat untuk melakukan penagihan kepada pengembang.
Pansus menilai percepatan penyerahan aset fasos-fasum penting untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
“Pansus perlu memberikan kewenangan penuh kepada jajaran di wilayah agar memiliki kekuatan dalam mengambil langkah, termasuk upaya hukum terhadap pengembang yang tidak patuh, sehingga mereka punya kekuatan yang maksimal dalam melakukan langkah-langkah hukum terhadap pengembang yang nakal,” tegasnya. (II/FM)