JAKARTA (28 April) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan akan melakukan penyegelan terhadap lokasi parkir di Blok M Square. Tindakan tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Jupiter mengungkapkan bahwa operator parkir yang mengelola Blok M Square, yaitu PT Karya Utama Perdana, diketahui tidak memiliki izin operasional sejak tahun 2023. Hal ini dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Gubernur DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh operator parkir di Jakarta harus mengantongi izin resmi.
“Kami sudah melihat faktanya bahwa operator parkir di Blok M Square tidak berizin sejak 2023. Sesuai instruksi Bapak Gubernur kepada SKPD terkait, setiap operator yang tidak memiliki izin wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jupiter usai Rapat Pansus Parkir bersama Eksekutif, Selasa (28/04/2026).
Selain persoalan izin, Pansus juga menyoroti adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama lima tahun yang belum dibayarkan oleh pengelola. Fakta ini cukup mengejutkan mengingat estimasi pendapatan dari parkir di lokasi tersebut sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau lebih dari Rp3 miliar setiap bulannya.
“Cukup kaget karena pendapatan dari parkir setiap hari lebih dari 100 juta, artinya pendapatan per bulan lebih dari 3 miliar, sementara PBB tidak dibayarkan. Ini harus diselesaikan oleh pihak ketiga selaku pelaksana operasional pengelola parkir,” tegasnya.
Lebih jauh, Jupiter menyoroti adanya kelemahan sistematis dalam tata kelola perparkiran di Jakarta secara keseluruhan. Berdasarkan hasil rapat, ditemukan beberapa masalah krusial, antara lain, Belum optimalnya integrasi sistem digital yakni masih ada kendala dalam modernisasi sistem pembayaran.
Kemudian terdapat potensi kebocoran pendapatan yang disebabkan adanya celah yang mengakibatkan potensi kerugian daerah yang besar serta lemahnya pengawasan.
“Fakta bahwa salah satu operator, yakni Best Parking, telah beroperasi selama 15 tahun namun tidak memiliki izin sejak 2023, menjadi bukti kurangnya pengawasan terhadap operator di lapangan,” terang Jupiter. (EP/FM)