JAKARTA (11 Mei) – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan tindakan tegas dengan menyegel titik parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/05/2026). Langkah konkret ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap operator nakal yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak dan pungutan liar kepada masyarakat.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, menyatakan bahwa penyegelan ini didampingi oleh jajaran Unit Pengelola (UP) Perparkiran, perwakilan Biro Hukum, Bapenda, Inspektorat, serta pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya (Ditlantas dan Ditkrimsus).
Jupiter mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama 15 tahun oleh pihak ketiga, dengan rincian tiga tahun terakhir beroperasi tanpa izin sama sekali. Berdasarkan estimasi Pansus, potensi kerugian daerah mencapai angka yang fantastis.
“Estimasi potensi kerugian negara mungkin di atas Rp50 miliar selama 15 tahun. Khusus tiga tahun terakhir, mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini jelas mengambil hak masyarakat,” tegas Jupiter di lokasi penyegelan.
Ia menambahkan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus ini, meliputi pungutan uang masyarakat tanpa dasar hukum (ilegal), pengemplangan pajak daerah dan manipulasi data laporan keuangan yang tidak sesuai dengan omzet sebenarnya.
Jupiter menyayangkan, praktik ini terjadi di Blok M yang telah diresmikan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai pusat integrasi transportasi modern dan wisata kuliner 24 jam. Dengan perputaran ekonomi yang tinggi, pendapatan dari sektor parkir di kawasan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Tinggi, serta BPK untuk segera menindaklanjuti temuan Pansus ini. Ada kewajiban pajak 10% yang harusnya masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi diduga dimanipulasi,” tambahnya.
Pasca-penyegelan di enam pintu akses, pengelolaan parkir di Blok M Square akan langsung diambil alih oleh UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sistem pembayaran akan diubah total menjadi cashless (non-tunai) dan digital yang terintegrasi secara real-time.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi kebocoran atau permainan oknum. Pengelolaan ke depan harus transparan, akuntabel, dan modern. Hasilnya 100% akan masuk sebagai retribusi daerah,” kata Jupiter.
Dalam kesempatan tersebut, Jupiter juga melayangkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Pemprov DKI. Pasalnya, rekomendasi Pansus terkait operator nakal sebenarnya sudah dibacakan dalam Sidang Paripurna bersama Gubernur pada November lalu.
“Faktanya di lapangan, setelah satu bulan rekomendasi dibacakan, praktik ilegal masih terjadi di kawasan strategis seperti Blok M. Kami meminta rekan-rekan media menanyakan langsung kepada Gubernur mengapa pengawasannya begitu lemah,” pungkasnya.
Pansus merekomendasikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak memberikan izin kembali kepada operator-operator nakal tersebut, meski mereka bersedia membayar denda. (EP/FM)