JAKARTA (11 Mei) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendorong agar di setiap kelurahan di wilayah DKI Jakarta memiliki satu puskesmas. Berdasarkan data yang ada, saat ini masih terdapat 15 kelurahan di DKI Jakarta yang belum memiliki puskesmas.
“Terkait dengan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan di DKI Jakarta, Fraksi NasDem mendorong agar di setiap kelurahan diwajibkan masing-masing satu Puskesmas,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah, Senin (11/5/2026).
Selain pemerataan fasilitas kesehatan, Fraksi NasDem juga menyoroti pentingnya peningkatan mutu pelayanan puskesmas melalui proses akreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Berdasarkan data yang disampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki 44 Puskesmas kecamatan dan 293 Puskesmas kelurahan. Namun, baru 23 Puskesmas yang mencapai akreditasi paripurna dan total 147 Puskesmas yang telah terakreditasi.
“Untuk itu Fraksi NasDem mendorong adanya tambahan pasal yang mewajibkan seluruh Puskesmas DKI Jakarta terakreditasi Dasar (level 1) dalam waktu 1 tahun setelah peraturan daerah ini berlaku,”
Fraksi NasDem menilai penguatan layanan kesehatan dasar menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem kesehatan daerah yang merata, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. (FM)