JAKARTA (11 Juni) – Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menyoroti belum optimalnya pengelolaan sektor perparkiran yang berdampak terhadap rendahnya realisasi pendapatan daerah. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum hanya mencapai 72 persen dinilai menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Menurut Jupiter, rendahnya realisasi pendapatan dari sektor parkir perlu mendapat perhatian serius mengingat masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan, termasuk kerusakan Terminal Parkir Elektronik (TPE) dan belum optimalnya implementasi sistem digitalisasi perparkiran.
“Berdasarkan hasil temuan audit BPK, hanya terealisasi 72%. Fraksi NasDem mempertanyakan bagaimana pemprov DKI Jakarta bisa menargetkan pendapatan dari retribusi tersebut, jika ditemukan sebanyak 129 mesin Terminal Parkir Elektronik yang sudah rusak dan tidak aktif, dan tidak maksimalnya penerapan digitalisasi perparkiran?,” kata Jupiter, Kamis (11/6/2026).
Fraksi NasDem menilai, optimalisasi sistem perparkiran tidak hanya penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola parkir yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, kata Jupiter, Fraksi NasDem mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah dihasilkan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem perparkiran secara menyeluruh.
“Fraksi NasDem mendorong agar Pemprov DKI Jakarta dapat melaksanakan seluruh kajian terhadap rekomendasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta,” jelasnya.
Selain sektor perparkiran, Fraksi NasDem juga menyoroti kinerja penerimaan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, masih terdapat investasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada dua perusahaan yang sudah tidak beroperasi, yakni PT Ratax Armada dan PT Grahasari Suryajaya.
Menurut Jupiter, temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan investasi daerah agar aset dan penyertaan modal yang dimiliki pemerintah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengelolaan investasi daerah harus dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Fraksi NasDem menegaskan bahwa penguatan tata kelola pendapatan daerah harus menjadi perhatian bersama, baik melalui optimalisasi sektor perparkiran maupun peningkatan kinerja pengelolaan investasi daerah. Dengan demikian, APBD dapat semakin efektif dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Jakarta. (FM)