JAKARTA (8 Juli) – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi NasDem, Mohamad Ongen Sangaji, mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) sebagai dasar koordinasi pemerintah kota dan seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Menurut Ongen, harapan masyarakat terhadap hasil reses sangat besar. Karena itu, aspirasi yang telah disampaikan warga tidak boleh berhenti sebagai dokumen administrasi, melainkan harus diterjemahkan menjadi program pembangunan yang nyata.
“Harapan masyarakat terhadap hasil reses sangat besar. Aspirasi yang sudah kami serap jangan sampai berhenti pada tahap administrasi. Harus ada mekanisme yang memastikan usulan masyarakat benar-benar menjadi perhatian pemerintah,” ujar Ongen dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menilai keberadaan Instruksi Gubernur akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah kota untuk mengoordinasikan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menindaklanjuti berbagai usulan masyarakat secara terukur dan tepat waktu.
“Dengan adanya instruksi gubernur, pemerintah kota memiliki dasar yang kuat untuk mengoordinasikan seluruh perangkat daerah sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat, terukur, dan maksimal,” katanya.
Ongen menegaskan, mekanisme tindak lanjut hasil reses perlu diperkuat agar setiap usulan masyarakat memiliki kejelasan proses dan kepastian penanganan. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyerapan aspirasi yang dilakukan DPRD.
Selain menyoroti tindak lanjut hasil reses, Ongen juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia meminta aset-aset daerah yang belum tertata segera diberi penanda dan diawasi secara berkala guna mencegah penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Jangan sampai aset daerah dibiarkan tanpa pengawasan hingga akhirnya berdiri bangunan permanen. Ketika persoalan itu masuk ke ranah hukum, penyelesaiannya tentu akan lebih sulit. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tutup Ongen. (MAP/FM)