JAKARTA (22 Juli) – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka skema pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah mendapat sinyal positif dari DPRD DKI Jakarta. Namun, dukungan tersebut dibarengi komitmen untuk mengawal setiap tahapan pembahasannya agar penerapannya berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menyebut rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun sebagai sebuah terobosan yang patut diapresiasi. Meski demikian, DPRD akan mencermati secara menyeluruh aspek teknis, tata kelola, hingga proyek yang akan dibiayai sebelum memberikan persetujuan. Menurut Wibi, penerbitan obligasi daerah merupakan langkah baru dalam pembiayaan pembangunan yang berpotensi menjadi tonggak bagi daerah lain di Indonesia.
“Pak Pram telah melakukan sesuatu yang baru di Indonesia. Mungkin Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan skema obligasi daerah. Ini merupakan langkah yang brilian dan patut kita apresiasi,” kata Wibi usai rapat internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/7/2026).
Kendati demikian, ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan memastikan setiap aspek pembiayaan memenuhi prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya melalui pembahasan terhadap jenis proyek yang akan didanai dari hasil penerbitan obligasi tersebut.
Wibi berharap dana obligasi dapat diarahkan untuk membiayai proyek-proyek strategis yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur transportasi publik.
Ia menjelaskan, Banggar DPRD DKI Jakarta masih akan mempelajari secara rinci usulan penerbitan obligasi daerah, termasuk nilai pengajuan sebesar Rp3,5 triliun. Menurutnya, persetujuan DPRD baru akan diberikan setelah seluruh aspek teknis dinilai layak.
“Kami akan bedah dan pelajari terlebih dahulu. Kalau memang skemanya baik, tentu nanti akan kami setujui dalam rapat Banggar,” katanya.
Wibi menambahkan, DPRD juga akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memaparkan mekanisme penerbitan obligasi daerah secara lebih rinci. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh anggota dewan memiliki pemahaman yang utuh terhadap skema pembiayaan yang baru diterapkan tersebut.
“Ini barang baru, jadi kami tidak ingin terburu-buru. Banyak yang masih ingin mendapatkan kejelasan secara teknis. DPRD mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (FM)