JAKARTA (14 Agustus) – Penertiban parkir liar di Jakarta dinilai tidak cukup hanya dengan menderek kendaraan yang melanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga perlu menyediakan kantong parkir yang memadai serta menyiapkan skema legalitas bagi juru parkir (jukir) yang masih dapat diberdayakan sesuai ketentuan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Gias Kumari Putra, meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penegakan aturan parkir berjalan beriringan dengan solusi bagi masyarakat. Menurutnya, penertiban memang penting untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, tetapi pemerintah juga harus menjawab persoalan keterbatasan lahan parkir.
Gias mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan yang rutin melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan, termasuk melalui tindakan penderekan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagian masyarakat memilih parkir di pinggir jalan karena tidak menemukan kantong parkir yang mudah dijangkau.
“Kadang orang parkir mobil di pinggir jalan itu karena tidak ada kantong parkir. Sekarang ramai sidak di mana-mana, semua diderek. Kami mengapresiasi itu karena jalan jadi tidak macet, tetapi Dishub juga harus berpikir bagaimana dicarikan solusi yang terbaik,” ujar Gias Kumari Putra, Jumat (14/8/2026).
Karena itu, Gias mendorong Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengelola parkir dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), untuk menginventarisasi aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berpotensi dimanfaatkan sebagai kantong parkir.
Menurutnya, penyediaan kantong parkir yang memadai dapat menjadi bagian dari solusi agar masyarakat memiliki pilihan tempat parkir yang legal dan tidak lagi menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Misalnya lahan-lahan yang ada di bawah naungan BPAD, mana yang bisa dijadikan kantong parkir. Sehingga tidak ada lagi alasan ketika pengemudi mobilnya diderek karena tidak ada lahan atau kantong parkir,” katanya.
Selain persoalan lahan, Gias juga meminta pemerintah mempertimbangkan nasib jukir yang selama ini beroperasi tanpa izin. Ia menilai, sepanjang lokasi dan aktivitasnya memungkinkan serta memenuhi ketentuan, pemerintah dapat mengkaji pemberian legalitas kepada mereka.
Menurut Gias, langkah tersebut tidak hanya membantu menata parkir secara lebih tertib, tetapi juga membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perparkiran.
“Kalau memang dimungkinkan secara aturan bahwa tempat itu bisa untuk dilakukan pemungutan retribusi dan juga membuka lapangan kerja untuk para jukir-jukir liar, itu juga mohon dipertimbangkan. Sehingga mereka diberikan legalitas yang jelas dan juga membuka lapangan pekerjaan karena memang rakyat ini masih susah mencari pekerjaan,” ujarnya.
Ia menilai skema tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar hanya diterapkan pada lokasi yang memang memenuhi persyaratan untuk pengelolaan parkir resmi. Dengan demikian, penataan tidak sekadar memindahkan persoalan parkir liar, tetapi benar-benar menciptakan sistem yang legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Ke depan, jangan hanya penegakan Perda. Harus ada solusi dari Pemprov sendiri tentang lahan parkir atau kantong parkir. Penertiban tetap dilakukan, tetapi persoalan kantong parkir juga harus menjadi fokus solusi,” tegasnya. (FM)