JAKARTA (24 Agustus) – Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menyoroti belum diserahkannya sekitar 27,5 juta meter persegi aset fasos-fasum oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Anggota Pansus Fasos-Fasum, Mohamad Ongen Sangaji, menilai kondisi tersebut butuh tindakan tegas.
Menurut Ongen, pembentukan Pansus Fasos-Fasum menjadi penting karena persoalan penyerahan aset dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta telah berlangsung dalam waktu yang panjang. Ia menilai besarnya luasan aset yang belum diserahkan menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengamanan aset daerah.
“Bentuk Pansus ini hadir karena situasinya sudah abnormal. Bayangkan, ada sekitar 27,5 juta meter persegi aset yang belum diserahkan oleh pihak developer kepada Pemprov DKI Jakarta,” tegas Ongen Sangaji, Senin (24/8/2026).
Ongen menilai kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena fasos-fasum pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ketika aset belum diserahkan dan tidak dapat dikelola pemerintah daerah secara optimal, masyarakat berpotensi kehilangan hak untuk menikmati fasilitas publik yang seharusnya tersedia di lingkungannya.
Karena itu, ia mendesak Pemprov DKI Jakarta memperkuat langkah penertiban terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, proses tersebut harus didukung data yang akurat agar pemerintah memiliki dasar hukum dan posisi tawar yang kuat ketika berhadapan dengan pihak pengembang.
Ongen juga menyoroti kesiapan Tim Penertiban Aset/Tim Pembina Pembangunan Kota (TP3W) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dalam melakukan pemantauan di lapangan.
Ia menyayangkan masih ditemukannya ketidaksiapan data ketika dilakukan peninjauan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Menurutnya, persoalan aset yang sudah berlangsung puluhan tahun membutuhkan penanganan serius, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
“Pimpinan TP3W dan Dinas Citata harus hadir langsung dalam setiap pemantauan. Jangan sampai persoalan di lapangan hanya diwakili staf yang belum memahami secara utuh materi dan status aset yang sedang ditangani,” ujar Ongen.
Ia meminta TP3W segera membangun dan memperbarui basis data aset fasos-fasum secara menyeluruh. Data tersebut, kata dia, harus memuat informasi mengenai lokasi, luas lahan, status kewajiban pengembang, hingga kondisi aset di lapangan. Dengan basis data yang valid, Ongen menilai Pemprov DKI akan lebih mudah menentukan langkah penertiban dan memastikan setiap pengembang memenuhi kewajibannya.
Selain penguatan data dan koordinasi, Ongen juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengambil tindakan penertiban secara tegas dan terukur terhadap penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, penertiban tidak boleh dilakukan secara sporadis. Setiap tindakan harus memiliki dasar data dan aturan yang jelas sehingga penyelesaian persoalan aset dapat dilakukan secara konsisten.
Ongen menegaskan, persoalan fasos-fasum bukan semata persoalan administrasi antara pemerintah dengan pengembang. Lebih dari itu, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Ia menyebut pembiaran selama puluhan tahun berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap fasilitas publik yang seharusnya menjadi bagian dari pembangunan kawasan.
“Pengembang menggunakan aset untuk kepentingan pribadi tanpa ada kontribusi balik ke Pemprov DKI. Ini sudah puluhan tahun dan masyarakat yang dirugikan. Ke depan harus ada tindakan tegas,” pungkasnya. (II/FM)