Pansus Temukan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum Mangga Dua Square, Ongen Desak Penertiban

You are currently viewing Pansus Temukan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum Mangga Dua Square, Ongen Desak Penertiban

JAKARTA (2 September) – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta menemukan dugaan penyalahgunaan lahan milik pemerintah daerah seluas sekitar 15 ribu meter di kawasan Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara.

Anggota Pansus Fasos-Fasum, Mohamad Ongen Sangaji, mengungkapkan bahwa praktik penguasaan lahan pemerintah ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan. Kondisi itu, menurut dia, tidak boleh terus dibiarkan. Pasalnya, aset yang seharusnya menjadi milik dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

“Sudah sekian tahun mereka memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi Jakarta yang sudah diserahkan untuk menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau korporasinya,” ujar Ongen, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut belum tuntasnya proses administrasi penyerahan aset, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan yang seharusnya menjadi bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Ongen mengatakan, dugaan pemanfaatan aset untuk kepentingan tertentu harus segera ditindaklanjuti secara serius. Pemerintah daerah perlu memastikan status setiap aset secara jelas serta mengambil langkah hukum dan administratif apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Jujur saja, ada kelalaian yang sengaja atau tidak sengaja yang sudah sekian tahun aset kita dipergunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu atau perusahaan tertentu,” tegasnya.

Adanya temuan tersebut, menurut Ongen, harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat inventarisasi dan pengamanan seluruh aset fasos-fasum. Jangan sampai aset yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berada dalam penguasaan atau pemanfaatan pihak lain dalam waktu yang berkepanjangan.

Ongen meminta seluruh pihak terkait, termasuk perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penataan dan pengamanan aset, memperkuat koordinasi dan basis data agar setiap persoalan dapat ditindaklanjuti dengan dasar yang jelas.

Ia juga mendorong langkah penertiban terhadap aset yang telah memiliki kejelasan status, tetapi masih diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

“Kalau memang asetnya sudah jelas milik pemerintah daerah, maka harus ada tindakan. Jangan sampai aset publik terus digunakan untuk kepentingan pihak tertentu sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

Menurut Ongen, persoalan fasos-fasum tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan antara pemerintah dan pengembang. Di balik aset yang belum diserahkan atau belum dapat dikelola pemerintah, terdapat hak masyarakat terhadap fasilitas publik.

Pansus Fasos-Fasum, kata dia, akan terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan tersebut, termasuk memastikan pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban memberikan kejelasan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Aset publik harus kembali pada fungsi dan peruntukannya. Jangan sampai bertahun-tahun dibiarkan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau korporasi, sementara masyarakat kehilangan haknya atas fasilitas publik,” pungkas Ongen. (II/FM)

Leave a Reply