JAKARTA (1 Oktober) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkap dugaan pengemplangan pajak parkir yang terjadi di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat. Dugaan ini mengemuka usai Pansus menggelar rapat evaluasi tata kelola perparkiran bersama instansi terkait.
Jupiter menjelaskan, pengelolaan parkir di RSUD Cengkareng dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu PT Duta Kreasi Indah, dengan nilai Perjanjian Kerja Sama (PKS) mencapai Rp1,3 miliar per tahun. Namun, laporan pembayaran pajak dari pengelola tersebut dinilai tidak masuk akal.
“Mereka membayar pajaknya itu hanya Rp3 juta per bulan. Pajak parkir kan 10 persen, artinya omzet yang dilaporkan hanya Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun,” ujar Jupiter, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, angka tersebut menimbulkan kecurigaan besar. Pengelola tidak mungkin menanggung kerugian jika hanya mengantongi omzet Rp360 juta per tahun. Sementara itu, kewajiban sewa ke pihak RSUD mencapai Rp1,3 miliar per tahun, belum termasuk biaya operasional dan gaji pegawai.
“Kalau ditotal, kewajiban mereka ke RSUD itu rata-rata Rp240 juta per bulan, tapi omzet yang dilaporkan ke Bapenda cuma Rp30 juta per bulan. Ini kan sangat tidak sesuai,” tegasnya.
Selain ketidaksesuaian laporan omzet, Pansus DPRD DKI Jakarta juga menyoroti sistem pembayaran parkir yang belum sepenuhnya nontunai (cashless). Praktik ini disinyalir menjadi modus utama yang mempermudah terjadinya kebocoran pendapatan daerah.
Jupiter menyebutkan bahwa celah tersebut tidak hanya ditemukan di RSUD Cengkareng, melainkan juga di fasilitas kesehatan publik lainnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Cara mereka memanipulasi sehingga terjadi kebocoran yang mana ini adalah uang masyarakat karena pembayarannya belum sepenuhnya cashless. Masih ada penarikan uang secara tunai. Hampir semua RSUD, termasuk RSUD Pasar Minggu, kondisinya sama,” pungkas Jupiter.
Atas temuan ini, Pansus DPRD DKI Jakarta mendorong perbaikan sistem pembayaran secara menyeluruh serta evaluasi ketat terhadap laporan omzet pengelola parkir di area fasilitas umum milik pemerintah daerah. (EP/FM)