JAKARTA (18 Februari) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang gugatan warga korban banjir. Dia pun meminta agar Pemprov DKI tak usah melakukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Nova, putusan PTUN tidak terlalu berbeda jauh dengan program pengendalian banjir yang saat ini dilakukan seperti pengerukan dan normalisasi kali.
“Ya saran saya pasrah saja. Ikuti saja. Toh selama ini program Pemprov DKI juga tidak jauh berbeda seperti pengerukan untuk penambahan kapasitas kali. Normalisasi juga sedang berjalan di Kali Ciliwung,” kata Nova, Kamis (17/2/2022).
Meski begitu, legislator NasDem itu mengatakan butuh proses yang cukup panjang untuk memenuhi tuntutan melakukan normalisasi di kali-kali lainnya. Dia mencontohkan, program normalisasi kali yang akan berjalan saat ini adalah di Kali Ciliwung, Kali Jati Kramat, serta Kali Sunter.
“Untuk normalisasi kali-kali lainnya di luar program seperti yang ada pada putusan PTUN, perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Karena normalisasi Pemprov DKI kerja sama dengan BBWSCC dan ada APBN di situ. Masalahnya BBWSCC mau atau tidak memprogramkan,” ujar Nova.
Nova yang juga Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI ini pun menilai gugatan warga serta putusan ini sebagai bentuk teguran untuk Pemprov DKI agar bekerja lebih ekstra dalam hal penanganan banjir.
“Ya bisa demikian. Karena tahun lalu saya meninjau wilayah Pela Mampang memang ekstrem banjir di situ. Memang harus ada pekerjaan yang ekstra untuk mengurangi banjir di situ,” pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh warga korban banjir Jakarta yang terjadi pada 19-21 Februari 2021 menggugat Pemprov DKI ke PTUN. Hasilnya, PTUN mengabulkan seluruh gugatan warga. Pemprov DKI harus melakukan pengerukan hingga normalisasi kali. Tak hanya itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI melakukan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. (MI)