JAKARTA (1 November) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, segera dicabut. Pasalnya, Perda tersebut sudah tidak lagi relevan untuk masalah zonasi di Kepulauan Seribu.
“Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini, dulu Kepulauan Seribu masih kecamatan sekarang kan sudah menjadi Kabupaten dan dipimpin oleh bupati, maka Perda-nya juga harus diubah,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim, seusai rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta yang digelar di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10/2022).
Azis menambahkan, pencabutan Perda ini untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurutnya, DKI Jakarta memiliki potensi pariwisata yang bagus untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di Kepulauan Seribu.
“Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” jelas Anggota Komisi E DPRD DKI ini.
Legislator NasDem yang akrab disapa Bang AAM ini mengatakan, pencabutan Perda tersebut juga untuk menjaga keseimbangan dan pengelolaan zonasi kepulauan. Menurutnya pengembangan dan pemanfaatan potensi yang ada di Kepulauan Seribu harus tetap dikendalikan agar keseimbangan dan kelestarian alamnya tetap terpelihara.
“Fraksi NasDem menganggap bukan hanya darat saja yang diperhatikan tapi juga Kepulauan Seribu. Dengan demikian kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi yang akan datang tetap terjaga,” pungkasnya. (CT/FM)