Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi NasDem DKI Beri Kuasa Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu

You are currently viewing Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ketua Fraksi NasDem DKI Beri Kuasa Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu

JAKARTA (5 Januari) – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menyatakan kesiapannya untuk mengawal uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang dipersoalkan adalah aturan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, surat suara pemilihan legislatif (pileg) hanya akan berisi logo partai politik (parpol) tanpa nama calon legislatif. Wibi menilai, sistem Pemilu proposional tertutup merupakan kemunduran demokrasi dan merampas hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya di pemerintahan.

“NasDem tegas menolak perubahan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup,” tegas Wibi, Kamis (5/1/2023).

Wibi mengaku, telah memberi kuasa kepada konsultan hukum yang tergabung pada DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai untuk memberi dukungan atas upaya JR tersebut. Dia berharap, MK menolak langkah pemohon yang meminta agar sistem Pemilu menggunakan proporsional tertutup.

“Saya resmi memberikan kuasa kepada BAHU NasDen dalam hal ini rekan Regginaldo Sultan, Ucok Edison, Eric Manurung dan kawan-kawan untuk bertindak atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengubah sistem dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan nomor perkara:114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi,” jelas Wibi.

Menurut Wibi, para penerima kuasa diberi kewenangan untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan permohonan JR tersebut. Namun tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo ke MK.

“Termasuk tidak terbatas untuk menghadap pejabat dan kepaniteraan pada MK; menyusun, menandatangani dan menyampaikan keterangan Pihak Terkait; menghadiri pada setiap agenda persidangan perkara permohonan a quo di MK; mengajukan alat-alat bukti, surat, saksi maupun ahli,” ungkap anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh enam orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Mereka didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pemohon tersebut meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang. (harianterbit/*)

Leave a Reply