NasDem Pertanyakan Kadis SDA terkait Proyek Sudetan Kali Ciliwung

You are currently viewing <strong>NasDem Pertanyakan Kadis SDA terkait Proyek Sudetan Kali Ciliwung</strong>

JAKARTA (1 Februari) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh menanyakan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal terkait pembangunan sudetan sungai ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT). Nova mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan proyek sudetan tersebut sehingga disebut mangkrak selama enam tahun.

“Pak Yusmada saya minta keterangan sedikit aja mengenai Sodetan Ciliwung. Ini kan digembar-gemborkan katanya mangkrak nih di SDA. Nah sudetan itu gimana, tanggung jawab pusat atau kita? Mangkraknya di mana?” tanya Nova, saat mengikuti rapat kerja Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi D DPRD DKI, Rabu (1/2/2023). 

Menjawab pertanyaan tersebut, Yasmada pun menjelaskan bahwa proyek sudetan Ciliwung menjadi kewenangan pemerintah pusat, mulai dari pembebasan lahan hingga pengerjaan konstruksi. Adapun Pemprov DKI DKI berperan di tahapan pra-perencanaan untuk penentuan lokasi (penlok) pengadaan tanah.

“Pembebasan lahannya ada proses namanya pra-perencanaan, ujungnya adalah penlok. Di situlah peran dari kita. Nah, penlok itulah gubernur membentuk panitia persiapan pengadaan lahan, ujungnya adalah penlok. Penloknya itulah yang ditandatangani oleh gubernur,” kata Yusmada.

Untuk diketahui, Sudetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Pemprov DKI Jakarta kebagian pekerjaan proses pembebasan lahannya, adapun anggaran pembebasan lahannya adalah pemerintah pusat. 

Kemudian pada 2019, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut gugatan kasasi sengketa Bidara Cina yang pernah diajukan di era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Anies mengatakan telah mencabut gugatan kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA) dan memilih mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anies menjelaskan pencabutan gugatan kasasi dilakukan agar proyek sudetan Kali Ciliwung hingga Kanal Banjir Timur (KBT) bisa berjalan. Pencabutan gugatan kasasi tersebut diklaim Anies sudah berdasarkan komunikasi DKI dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (*)

Leave a Reply