JAKARTA (14 Maret) – Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi acuan utama seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengalami sejumlah permasalahan. Masyarakat mengeluhkan DTKS yang seharusnya mempermudah dalam proses pendataan, justru dalam penyalurannya tidak tepat sasaran.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Hasan Basri Umar menyayangkan masih banyak warga yang belum bisa mendapatkan manfaat dari program bantuan pemerintah tersebut. Dia menilai sosialisasi yang sangat minim kepada masyarakat menjadi faktor utama, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui DTKS.
“Sosialisasi DTKS ini masih sangat kurang sehingga banyak warga yang tidak mengerti DTKS itu untuk apa. Seharusnya ini menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk lebih gencar lagi melakukan sosialisasi tentang bantuan sosial DTKS. Jika ada warga kategori miskin atau tidak mampu terdaftar dalam DTKS, dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan dari pemerintah,” kata Hasan Basri Umar, saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Selain minimnya sosialisasi, link pendaftaran DTKS juga menjadi faktor permasalahan dalam pendaftaran DTKS. Dirinya menyebut, untuk tahun 2023 sampai bulan Maret ini link-nya belum dikeluarkan oleh Kemensos. Apalagi saat ini peratruan dalam proses pendaftaran DTKS saat ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Hasan Basri menjelaskan, tahun 2021 ketika ketika kepala keluarga (KK) terdaftar DTKS maka semua keluarga yang tertera di KK tersebut akan menerima bantuan.
“Namun, tahun 2022 Kemensos mengeluarkan peraturan baru, setiap warga harus mendaftarkan dirinya. Jika ada di dalam satu keluarga ada 6 orang maka keenamnya masing-masing harus daftar, sedangkan masih banyak yang belum mengerti cara mendaftarnya,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini juga menuturkan proses pendaftaran yang dilakukan secara online sering menjadi kendala. Menurutnya, pendaftaran online yang berskala nasional menjadi hambatan bagi para warga saat proses mendaftar.
“Kemudian masalah server, yang daftar ini kan nasional seluruh Indonesia, jadi untuk akses masuknya sulit, sehingga sering kali warga selalu gagal dalam proses pendaftaran,” terangnya.
Legislator NasDem dari Dapil Jakarta Utara ini mengusulkan agar proses pendaftaran dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas sosial untuk mempermudah masyarakat.
“Karena database kita sudah ada di dinas sosial, jadi biar saja dinas sosial yang mendaftar, jangan orang per orang, kan jadi banyak. Jadi serahkan saja ke dinas sosial di tiap provinsi,” ungkapnya.
Masalah lain yang kerap dikeluhkan warga, dikatakan Hasan Basri, terkait peraturan Kemensos yang menyebutkan bila ada warga yang memiliki kendaraan roda empat maka otomatis tidak bisa mendaftar DTKS. Padahal menurutnya, tidak semua masyarakat yang memiliki roda empat untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan usaha, seperti untuk pengangkutan barang.
“Belum lagi pihak kelurahan sering membatalkan karena menilai warga tersebut mampu hanya dengan melihat kondisi rumah. Misalnya ada rumah yang cukup besar, tapi itu rumah bekas orang tuanya, dan di sana ada 3 sampai 4 kepala keluarga bersama-sama, dan pekerjaannya belum jelas, itu tidak diloloskan oleh kelurahan, seharusnya pihak kelurahan masuk ke dalam kemudian wawancara jangan hanya melihat dari luar,” tegasnya.
Hasan Basri menambahkan, Fraksi NasDem DKI sudah bergerak untuk mensosialisasikan DTKS melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi Perda dan reses. Melalui para relawan, NasDem juga ikut membantu bagi masyarakat yang kesulitan saat melakukan pendaftaran DTKS ini.
“Kami terus berupaya mensosialisasikan manfaat DTKS ini untuk membantu masyarakat agar penyaluran bantuan dari pemerintah ini tepat sasaran,” pungkasnya. (CT/BH/FM)