JAKARTA (2 Agustus): Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menyoroti beberapa poin berkenaan dengan zonasi perindustrian dan mekanisme pembangunan sentra-sentra industri terutama bagi Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di DKI Jakarta. Mengingat, daya saing dalam era pasar bebas, di mana harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi para IKM yang ada dan masuk dalam pembinaan Dinas Perindustrian Pemprov DKI Jakarta.
“Pemerintah daerah diberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh negara untuk menyusun Raperda perihal perindustrian sesuai amanat UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian,” kata Bestari Barus saat rapat penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perindustrian oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Senin (31/7).
Maksud diterbitkannya, lanjut Bestari, Raperda perihal perindustrian ini untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, pelaku industri dan warga dalam penyelenggaraan industri di Ibu kota. Dirinya juga meminta kepada dinas terkait untuk lebih jeli dan detail dalam mengawasi kemasan produk kuliner yang ditenggarai mengandung bahan berbahaya.
“Dinas harus melakukan pendataan secara detail tentang keberadaan IKM yang ada di Jakarta dan bagaimana produk mereka harus masuk ke pusat perbelanjaan besar yang ada di Jakarta,” lanjut Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini.
Hasil pembahasan Raperda ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi terlebih dahulu. Setelah disetujui Kemendagri, dewan akan mengagendakan Rapat Paripurna pengesahan menjadi Perda. (FM)