JAKARTA (11 September): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan pernyataan dalam menyikapi perkembangan Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK, di Auditorium DPP Partai NasDem, Jalan RP Suroso, Cikini, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/09). Pernyataan sikap DPP NasDem tersebut disampaikan Sekjend Partai NasDem, Johny G. Plate yang didampingi Ketua DPP Partai NasDem Nining Indra Saleh.
Menanggapi adanya usulan pembekuan KPK, NasDem mendukung sikap Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Namun demikian, Partai NasDem mendukung kerja-kerja Pansus Hak Angket DPR RI tentang KPK dan mengawal prosesnya hingga tugasnya selesai.
“Partai NasDem menyesalkan polemik yang terjadi antara Pansus dan KPK yang menimbulkan kesan adanya pertentangan,” ujar Johny Plate yang membacakan pernyataan sikap tersebut.
Selanjutnya, bahwa sebenarnya yang menjadi fokus perbaikan dari proses di Pansus bukan pada persoalan keberadaan kelembagaan KPK, melainkan pada akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang diberikan Undang-Undang, menyangkut aspek tata kelola, manajemen sumber daya manusia hingga sistem, prosedur dan mekanisme yang selama ini dijalankan KPK.
“Tidak ada orang atau lembaga manapun yang sempurna tanpa kesalahan sama sekali. Oleh karena itu, apabila terdapat kekurangan, kekeliruan maupun kesalahan dalam perjalanan penggunaan kewenangan, harus tetap dilihat secara objektif, dengan pikiran jernih, tanpa prasangka buruk bahwa seolah-olah partai politik sedang mencari-cari kesalahan atau melemahkan KPK,” ujar Johny.
Ditambahkan Johny, temuan-temuan dalam proses di Pansus harus dilihat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan ke depan agar pemberantasan korupsi semakin lebih baik lagi.
Menanggapi hal-hal tersebut, Partai NasDem menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, harus ada penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK baik internal maupun eksternal, agar tidak terdapat praktek-praktek yang justru bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Setiap kekuasaan dan kewenangan sejatinya harus terbuka terhadap pengawasan. Sebab, pengawasan adalah faktor terpenting dari terjaminnya akuntabilitas.
Kedua, memastikan agar kerja-kerja KPK dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tidak terdapat pelaku kejahatan korupsi yang lolos, di sisi lain tidak juga terdapat orang yang tersandera karena status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian proses selanjutnya, serta banyaknya perkara yang bertumpuk tanpa kejelasan.
KPK juga tidak boleh menjadi lembaga politik yang menjalankan praktek-praktek politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPK harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang bebas dari pengaruh kekuatan politik manapun.
Agar terdapat kepastian hukum, KPK perlu untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap perkara-perkara yang menumpuk dan terbengkalai, untuk kemudian memberikan kepastian hukum mengenai prosesnya. Apabila cukup bukti segera diproses hingga ke pengadilan, sementara yang tidak cukup bukti perlu dipertimbangkan untuk diberikan kepastian hukum agar tidak menggantung, dan diputuskan untuk dihentikan.
Kami menyadari terdapat kendala yang dimiliki KPK karena ketiadaan kewenangan untuk melakukan penghentian perkara terhadap perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti. Karena itu perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum.
Ketiga, memastikan dalam menjalankan tugasnya KPK tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum sesuai azas-azas peradilan yang adil (fair trial). Hak seseorang untuk didampingi penasehat hukum selama proses pemeriksaan, hak untuk diperlakukan adil tanpa diskriminatif di depan hukum hingga akuntabilitas terhadap penyitaan, penggeledahan dan penyimpanan, penyerahan, pengembalian atau pemusnahan barang bukti dan sebagainya, harus dijamin pemenuhannya.
Keempat, dalam melakukan penegakan hukum KPK harus menjalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Negara membutuhkan ketiga institusi penegakan hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sama-sama menjadi kuat. Terwujudnya seluruh lembaga penegak hukum yang berwibawa, profesional dan berintegritas menjadi harapan kita semua.
Kelima, KPK harus mengoptimalkan tugas pencegahan korupsi. Tugas melakukan pencegahan juga menjadi kewenangan yang penting, selain kewenangan penindakan, sehingga harapan agar terdapat perubahan mentalitas dari budaya korup menjadi budaya anti korupsi dapat terwujud.
“Perlu kami tegaskan bahwa nafas dan misi Partai NasDem sejalan dengan upaya pemberatansan korupsi. Nilai-nilai yang selama ini dipedomani Partai NasDem adalah membangun karakter bangsa yang anti korupsi yang didasarkan pada kesadaran bukan ketakutan. Partai NasDem akan selalu mendorong perbaikan yang konstruktif demi kepentingan bangsa ini bukan kepentingan suatu golongan atau kelompok tertentu,” pungkas Johny G Plate.(*)