Perusahaan di Jakarta Harus Patuhi Aturan PSBB

You are currently viewing Perusahaan di Jakarta Harus Patuhi Aturan PSBB

JAKARTA (16 April) – Seluruh perusahaan di Jakarta diminta mematuhi aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aparat penegak hukum juga harus memaksimalkan pengawasan dan penindakan jika ditemukan masih ada perusahaan yang tetap melakukan kegiatan.

“(Perusahaan) Harus taat aturan, dan aparat hukum dibantu Satpol PP harus maksimalkan pengawasan,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino kepada nasdemjakarta.id, Kamis (16/4).

Wibi mengungkapkan, penutupan operasional perusahaan selain dari sebelas sektor yang ditetapkan Pemprov DKI hanya sementara demi kesuksesan program PSBB. Sebab, bila tetap diabaikan dikhawatirkan jumlah pengidap virus corona (Covid-19) semakin bertambah dan perekonomian di wilayah Ibu Kota semakin terpuruk.

“Kalau kita tidak gunakan maksimal dampaknya akan panjang. Pertama, penyebaran covid19 makin masif. Kedua, dampak ekonomi kita makin terpuruk,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, peran tokoh masyarakat dan agama dalam memberi edukasi kepada seluruh warga akan betapa bahayanya penularan Covid-19 ini juga amat penting untuk menyadarkan masyarakat agar tetap di rumah saja.

“Untuk lingkungan rumah penduduk, peran tokoh masyarakat agama dan ketua RT/RW sangat penting,” imbuhnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama Pembatassan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari. (*).

Leave a Reply