Kebijakan Masuk Kerja di DKI Sulit Diawasi

You are currently viewing Kebijakan Masuk Kerja di DKI Sulit Diawasi

JAKARTA (10 Juni) – Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mulai membuka secara bertahap kegiatan sosial dan ekonomi dengan batasan tertentu. Salah satunya kegiatan perkantoran yang sudah dibuka sejak 8 Juni dengan batasan hanya diisi maksimal 50% karyawan yang masuk dan dibagi dalam dua sif.

Pengaturan yang masuk kerja 50% itu bisa diatur dengan cara bagi karyawan yang berusia diatas 45 atau karyawan yang memiliki penyakit yang rentan terjangkit Covid-19 bisa bekerja dari rumah atau work from home.

Hal tersebut ditanggapi Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Menurutnya, sulit untuk mengawasi ribuan kantor di ibu kota yang akan menerapkan kebijakan 50% karyawan yang masuk kerja selama PSBB transisi.

“Pemprov DKI bisa mengecek 50% orang masuk kerja itu dari mana dengan ribuan kantor di Jakarta. Siapa yang bisa jamin?” kata Nova, di Jakarta, Sabtu (6/5).

Nova menilai, kemampuan pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI serta Satpol PP tidak bisa maksimal terkait penerapan 50% masuk kerja.

“Apa mungkin setiap Satpol PP datang satu persatu perkantoran di Jakarta untuk mengecek benar tidak itu 50% orang yang masuk? Kan susah juga,” ujarnya.

Legislator NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, untuk penerapan kebijakan yang menyuruh sebagian karyawan bekerja di kantor dan sebagian lain bekerja di kantor harus ada kesadaran diri dari pengelola perusahaan. Perusahaan harus peduli tentang ancaman penularan Covid-19 jika mempekerjakan lebih dari 50% pegawainya.

“Kesadaran diri saja dari manajemen kantor itu. Bisa saja dalam satu ruangan ada orang tanpa gejala (OTG). Ini bukan soal ekonomi saja untuk mengefektifkan usahanya. Intinya masyarakat mau disiplin dan sadar tidak,” tegas Nova. (*)

Leave a Reply