JAKARTA (10 Agustus) – Fraksi NasDem menegaskan perusahaan harus melindungi karyawannya yang positif Covid-19. Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa hal tersebut tercantum dalam ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Ketentuan dari pemerintah pusat dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi tenaga kerja yang terinfeksi virus Covid-19,” ujar Jupiter, di Jakarta, Minggu (9/8).
Diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19, disebutkan tenaga kerja yang mengalami PAK karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurut Jupiter, dengan adanya SE tersebut maka harus jadi pedoman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengawasi kantor agar memberikan perlindungan terhadap pegawainya. Termasuk dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
“Jika ada karyawan yang dipecat karena covid-19, karyawan itu bisa melaporkan ke Dinas Tenaga kerja DKI,” tegas Jupiter.
Anggota Komisi C DPRD DKI itu mengatakan bagi karyawan yang terjangkit Covid-19 harus dikarantina atau dibawa ke rumah sakit rujukan. “Serta ada pemantauan status kesehatan harian oleh Dinas Kesehatan,” lanjutnya.
Selain itu, jajaran Gubernur Anies Baswedan diminta secara serius fokus pada pengendalian penyebaran Covid-19 di perkantoran. Pembatasan kapasitas karyawan 50%, menurut Jupiter masih jadi kendala alias masih banyak perusahaan yang tidak patuh menerapkan hal itu. (*)