JAKARTA (27 Agustus) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menolak keras usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana jalur sepeda di tol.
Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Jupiter, menilai usulan Anies tersebut keliru karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam Pasal 53, dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Melanggar UU kok malah ditabrak. Kemudian dalam PP nomor 15/2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 1 ayat 7 juga disebutkan pengguna jalan tol adalah setiap orang menggunakan kendaraan bermotor membayar tol,” kata Jupiter, di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut legislator NasDem, usulan itu membahayakan keselamatan pengguna sepeda. Apalagi, kendaraan yang melintas di jalan tol banyak kontainer dan bus besar.
“Tidak memperhitungkan faktor keselamatan, itu berbahaya sekali. Itu sangat fatal ketika terjadi kecelakaan, justru yang kecelakaan paling berbahaya bagi si pengguna sepeda ketika terjadi kecelakaan,” tegasnya.
Menurutnya Jupiter, banyak ruas jalan di Jakarta yang dapat digunakan sebagai jalur sepeda pada hari Minggu dibanding menggunakan jalan tol.
“Seharusnya, Pemprov DKI lebih memikirkan hal tersebut dibanding mengusulkan jalan tol untuk pesepeda,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal rencana jalur sepeda di tol. Nantinya, DKI akan memperbolehkan sepeda jenis road bike melintas di jalan Tol Dalam Kota. (*).