JAKARTA (10 September) – Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19.
Wakil ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mengatakan, penerapan PSBB total di DKI Jakarta bakal memudahkan pengawasan, sehingga tujuan mencegah penyebaran Covid-19 efektif.
“Kalau kembali ke PSBB sudah enak. Ruang lingkupnya diperkecil untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya, Kamis (10/9).
Legislator NasDem ini mengatakan peraturan PSBB sudah jelas, yakni bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Karenanya, aparat keamanan seperti satuan polisi pamong praja (Satpol PP) lebih mudah menegur masyarakat yang di luar rumah.
Artinya, kata Nova, fokus Pemprov DKI saat ini harus betul-betul mengawasi masyarakat. Dia mendorong aparat keamanan disebar ke seluruh wilayah di Jakarta.
Nova menilai tidak ada alasan Pemprov DKI mengendurkan pengawasan dan penegakan hukum. Sebab, dasar hukumnya sudah jelas dan krisis kesehatan di ibu kkota harus segera ditangani.
“Dicek satu per satu (protokol kesehatan) dijalankan atau tidak,” pungkasnya. (*)