JAKARTA (28 November) – Fraksi NasDem meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memerhatikan kesejahteraan warga di Kepulauan Seribu. Hal tersebut disampaikan langsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam penyampaian pandangan yang dibacakan oleh Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Hariadi Anwar, NasDem menyebutkan beberapa hal yang seharus menjadi perhatian Pemrov DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil reses yang telah 3 kali dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi kami, yang kebetulan warga asli Kepulauan Seribu, memiliki beberapa hal yang serharusnya dapat menjadi atensi Pemprov DKI Jakarta,” ucap anggota DPRD DKI Jakarta M. Hariadi Anwar, Jumat (27/11).
Hariadi menyebutkan beberapa poin kegiatan yang perlu diperhatikan.
Pertama adalah kegiatan pembangunan yang meliputi pembangunan kubus penahan abrasi, ketersediaan penyediaan air minum, penyelesaian masalah sampah, peningkatan infrastruktur pariwisata.
Kemudian peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah tipe C menjadi tipe A. Menurut Hariadi, selama ini warga Kepulauan Seribu mengalami kesulitan mendapatkan fasilitas kesehatan yang maksimal.
“Ditambah juga faktor jarak yang cukup jauh ke Rumah Sakit Cengkareng atau Rumah Sakit Koja sebagai rujukan dari Puskesmas di Pulau Pramuka,” tambahnya.
Kegiatan lain yang diperlukan adalah revitalisasi pengadaan kapal jenazah dan revitalisasi pelabuhan yang ada di Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, dan Pulau Sebira.
Fraksi NasDem juga meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007.
Berdasarkan Pergub tersebut, harga air minum di Kepulauan Seribu sebesar Rp 35.000 atau disebut 10 kali lipat lebih besar dibanding harga air di daratan Jakarta.
Hariadi mengatakan, meski ada bangunan Sea Water Rerverse Osmosis (SWRO), namun bangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh warga.
“Karena harga yang terlalu mahal. Keterbatasan ini lah yang membuat warga melakukan pemutusan sambungan fasilitas SWRO tersebut, sehingga bangunan SWRO di 10 titik di pulau berpenghuni selain di Pulau Sebira saat ini tidak beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar pria yang akrab disapa Ade Anwar ini.
Fraksi NasDem juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan restorasi lahan serta melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
NasDem juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta membentuk tim khusus dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk lebih fokus dalam percepatan pembangunan di Kepulauan Seribu.