JAKARTA (5 Februari) – NasDem DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memaksimalkan peraturan yang ada dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi terkait denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh mempertanyakan terkait tolok ukur dari rancana memasukkan denda progresif ke dalam Perda 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
“Perda 2020 diefektifkan dulu. Tolok ukurnya apa sekarang? Jadi apakah ditambahkan seperti itu masyarakat akan sadar dengan kesalahan dan tidak melanggar?” ujar Nova di Jakarta, Kamis (4/2).
Nova yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta menegaskan sejak awal penerapan, sanksi progresif tidak berjalan efektif. Dia menyebut, hak ini dapat dilihat dari kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang selalu tinggi. Dirinya pun menyarankan Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
“Artinya, dari awal sampai sekarang kita tidak ada tingkat penurunan kan. Per harinya saja sampai saat ini sampai 3.500, tingkat positivity rate sekarang 18 persen. Mau segala macam kita buat UU semacam itu tapi kalau pengawasan minim ya percuma. Kita harus lihat tolok ukurnya. Misalnya, denda progresif ini sebelumnya ada tingkat penurunan, ya boleh lah. sambil kita cari metode baru lagi. Tapi kan ini tidak, naik, naik terus sampai sekarang,” jelasnya.
Legislator NasDem ini pun meminta supaya Perda No 2 Tahun 2020 tetap diterapkan sebagaimana mestinya. Nantinya, evaluasi soal pelaksanaan aturan ini bisa dijadikan tolak ukur untuk memutuskan suatu kebijakan baru.
“Artinya sekarang diefektifkan saja yang ada di situ sesuai dengan apa yang sudah kita bahas bersama, apa yang dikeluarkan Perda baik dari eksekutif dan DPRD. Ini kita lihat setelah Perda ini berjalan, efektifnya seberapa sih gitu kan. Tolak ukurnya seperti apa, gitu kan,” jelasnya. (*)