Jakarta (7 Februari) – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Abdul Aziz Muslim menggelar sosialiasi program sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di wilayah Jakarta Barat.
Azis mengatakan, program PTSL ini merupakan wujud kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program PTSL ini akan sangat mempermudah kerja pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota, jadi masyarakat harus memiliki sertifikat tanah,” ujar Abdul Azis, Sabtu (6/2).
Azis menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat tanah. Padah menurutnya, sertifikat tersebut merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin kepastian hak kepemilikan mereka.
“Bahkan, masih ada warga yang belum selesai dalam pengurusan sertifikat tanah selama 19 tahun,” ungkapnya.
Azis yang duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta berjanji akan terus membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Dirinya akan terus bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat dalam penanganan dan pengurusan, baik secara koordinasi maupun administras dalam pelayanan kepada masyarakat nantinya. (BH/FM).