JAKARTA (15 Februari) – Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Nova Harivan Paloh menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di dua titik di Jakarta Selatan, yaitu Kelurahan Jatipadang dan Kelurahan Kebagusan.
Nova menyampaikan bahwa masyarakat harus mengetahui secara detail peran serta masyarakat dan peran serta pemerintah dalam penanggulangan masalah Covid-19 yang sedang terjadi saat ini.
“Tentunya masyarakat harus mengetahui secara detail apa peran utama masyarakat di sini apa peran serta pemerintah di sini” ujar Nova, Senin (15/2).
Dalam Sosperda tersebut, Nova menyampaikan terkait sanksi yang diterima oleh masyarakat apabila tidak mematuhi protokol kesehatan dan sudah didaftarkan sebagai penerima vaksin tapi menolak untuk divaksin.
“Apabila masyarakat tidak mau di test Covid-19 atau tidak mau divaksin mereka harus membayar denda lima juta karena Pemprov sudah mengalokasikan vaksin kepada masyarakat tentu ada biayanya juga di sana kan,” kata Nova.
Legislator NasDem ini mengatakan, masyarakat harus mengetahui peran serta membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, dibentuknya Perda Covid ini adalah untuk memberi kepastian hukum dalam penanganan Covid-19 di ibu kota.
“Kita menginginkan masalah Covid-19 ini selesai bahwa di Jakarta ini harus zona hijau semua tentunya harus kerja keras. Nah, makanya dibentuklah Perda itu jadi tau porsinya peran serta masyarakat dan porsi peran serta Pemprov DKI Jakarta,” tambah Nova.
Nova juga menekankan bahwa harus adanya perubahan pola hidup masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah hampir satu tahun melanda Indonesia.
“Artinya masalah PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) harus terus menerus yang harus dicanangkan dalam kehidupan beraktifitas sehari-hari dan kita tidak melupakan memakai masker mencuci tangan menjaga jarak dan tidak boleh banyak berkumpul-kumpul,” tutupnya. (BP/FM).