Revisi Program Rumah DP 0% hanya untuk Orang Mampu

You are currently viewing Revisi Program Rumah DP 0% hanya untuk Orang Mampu

JAKARTA (17 Maret) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi syarat maksimal gaji masyarakat untuk mengikuti program Rumah DP 0% yang semula 7 juta rupiah dikatrol menjadi 14,8 juta rupiah. Kebijakan itu sendiri sudah tertuang dalam Pergub DKI Jakarta nomor 14 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 104 tahun 2018. Hal ini menjadi polemik di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter ikut menanggapi mengenai revisi program Pemprov DKI Jakarta tentang program rumah DP 0%. Menurutnya, revisi ini berdampak kurang baik bagi masyarakat kecil di DKI Jakarta untuk memiliki hunian layak.

“Gaji 7 juta saja masyarakat masih banyak memiliki kendala dan kesulitan mendapat persetujuan kredit di Bank DKI,”ujar Jupiter di Jakarta, Rabu (17/3).

Jupiter mengatakan perubahan maksimal gaji yang semula 7 juta menjadi 14,8 juta untuk syarat pada program rumah DP 0%. Legislator NasDem ini menyayangkan kebijakan baru tersebut

“Ini tidak sesuai dengan janji kampanye Pak Anies tentang program rumah DP 0% yang ia akan berikan ke masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal tetap khususnya masyarakat dari kalangan tidak mampu,” imbuhnya. (BH/FM)

Leave a Reply