JAKARTA (15 Mei) – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, M. Hariadi Anwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini digelar di dua titik di Jakarta Pusat, yakni Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen dan Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru.
Dalam kesempatan tersebut, Hariadi juga mengundang beberapa pihak Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk sedikit memberikan pengarahan kepada warga akan pentingnya menjaga kebersihan di wilayahnya.
“Dengan segenap permasalahan sampah yang dihadapi oleh masyarakat sangat mempengaruhi kebersihan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat serta lingkungan di Jakarta Pusat,” ujar Hariadi, Senin (15/5/2023).
Untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, dikatakan Hariadi, perlu kesadaran dari masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Menurutnya, lingkungan yang bersih akan menciptakan kehidupan yang sehat dan nyaman.
Salah satu cara menjaga lingkungan akan bersih adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi, menurut Hariadi sampah masih menjadi permasalahan klasik di Jakarta yang belum terselesaikan.
“Maka dari itu sangat diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dari tingkat RT hingga kecamatan, dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya,” pungkasnya. (BH/FM)