Para Ketua RT/RW Keluhkan Tak Lagi Terima Bansos Usai Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

You are currently viewing Para Ketua RT/RW Keluhkan Tak Lagi Terima Bansos Usai Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA (18 Oktober) – Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Jakarta. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 642 Tahun 2023 oleh Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono pada September 2023.

Namun, hal ini justru dikeluhkan oleh para ketua RT. Salah satunya diungkapkan oleh Agus Iskandar, Ketua RT 12, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Saat mengikuti kegiatan reses yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, M. Hariadi Anwar, Agus mengungkapkan bahwa kini sudah tidak lagi mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI usai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah mendapat BPJS ketenagakerjaan tersebut ternyata konsekuesinya kami tidak dapat menerima bantuan sosial, baik dari kementerian ataupun pemerintah daerah,” ujar Agus, Selasa (18/10/2023).

Menanggapi laporan tersebut, Hariadi Anwar mengatakan bahwa pada dasarnya bantuan ini merupakan langkah bagus dari pemerintah untuk para ketua RT dan RW. Apalagi menurutnya, RT dan RW merupakan mitra kerja penting pemerintah daerah, yang membantu program pemerintah dan pelayanan masyarakat.

“Mengenai program bantuan pemerintah daerah ini nanti akan kita coba bahas dan tanyakan dalam rapat bersama dinas terkait untuk dikaji kembali mengenai hal-hal yang dikeluhkan oleh para ketua RT dan RW,” kata Hariadi Anwar. (CT/FM)

Leave a Reply