JAKARTA (8 November 2023) – Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mengapresiasi pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara. Sekretaris Fraksi NasDem DPRD DKI, Abdul Azis Muslim mengatakan Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan keadaan saat ini.
Dia menerangkan, sebelumnya Kepulauan Seribu masuk ke dalam wilayah kecamatan, namun sekarang sudah menjadi kabupaten dan dipimpin oleh bupati. Oleh karenanya, menurut Abdul Azis, Perda-nya juga harus diubah.
“Alhamdulillah ini sesuai dengan harapan kami dan ini memang merupakan inisiatif dari Fraksi NasDem, sudah lama kami ingin agar Perda tentang Pengelolaan Kepulauan Seribu ini dicabut karena sudah tidak relevan,” kata Abdul Azis Muslim, usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Selain dinilai sudah tidak relevan, Abdul Azis mengatakan pencabutan Perda ini berpeluang besar untuk mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Kepulauan Seribu. Menurutnya, Kepulauan Seribu memiliki objek wisata yang tidak kalah menarik dengan daerah lain.
“Kita fokus ke depan ini Kepulauan Seribu menjadi destinasi wasata maritim DKI Jakarta seperti di Labuan Bajo (Nusa Tenggara Barat). DKI harus punya itu, pulau-pulau itu harus dibangun supaya bagus, nanti kan perekonomian juga kan naik,” jelas Anggota Komisi E DPRD DKI ini.
Pencabutan Perda DKI Nomor 11 Tahun 1992 didasari atas fakta secara kewilayahan bahwa Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Administrasi yang memiliki dua kecamatan dan bukan bagian dari kota administrasi, sesuai PP Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pengelolaan di Kepulauan Seribu, beberapa pulau telah dimanfaatkan sebagai kawasan pariwisata baik yang dikelola untuk kepentingan publik maupun penggunaan privat. Namun, sebagian besar lahan belum dikelola secara optimal dan terhambat oleh regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 1992.
“Sejak dahulu kita sudah ingin Kepulauan Seribu menjadi destinasi maritim Jakarta, maka dengan dicabutnya Perda tersebut diharapkan pembangunan di Kepulauan Seribu semakin berkembang dan tidak terbentur dengan yang selama ini dibatasi oleh Perda nomor 11 tahun 1992,” pungkasnya. (FM)