JAKARTA (12 Agustus) – Praktik pungutan oleh juru parkir (jukir) di gerai ritel yang mencantumkan label “parkir gratis” menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Kondisi tersebut dinilai merugikan konsumen karena warga tetap dimintai uang tanpa kepastian legalitas maupun jaminan layanan parkir.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah memperjelas status dan tata kelola parkir di gerai ritel maupun usaha komersial lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pungutan liar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu yang dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengelola ritel modern dan gerai minuman, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa.
Jupiter menegaskan, apabila suatu gerai mencantumkan keterangan parkir gratis, maka konsumen seharusnya tidak lagi dibebani pungutan oleh jukir di lokasi tersebut.
“Tulisan ‘Parkir Gratis’ di gerai ritel kerap hanya menjadi slogan. Konsumen tetap dimintai uang secara ilegal tanpa adanya jaminan keamanan kendaraan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Jupiter, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pilihan yang jelas dalam pengelolaan parkir. Gerai yang menyatakan parkir gratis harus memastikan lokasi tersebut bebas dari pungutan jukir. Sementara apabila pengelola menerapkan tarif parkir, pengelolaannya harus dilakukan secara legal sehingga terdapat kepastian bagi konsumen, termasuk terkait pelayanan dan perlindungan kendaraan.
“Kewajiban penataan parkir berskala resmi diusulkan menyasar gerai kategori besar yang memiliki kantong parkir memadai, minimal kapasitas lima mobil. Sementara untuk gerai skala kecil, pemerintah akan memberikan penyesuaian dan fleksibilitas,” jelasnya.
Jupiter juga menyoroti kasus yang sempat viral di kawasan Tambora, ketika pengendara dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi. Menurutnya, praktik penarikan uang tanpa dasar legalitas harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
Ia menilai keberadaan jukir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketidakjelasan bagi pelaku usaha serta berpotensi membuat penerimaan daerah dari sektor parkir tidak optimal.
Karena itu, Pansus Tata Kelola Perparkiran mendorong penataan yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pengelolaan parkir, masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman, sementara pemerintah daerah dapat memastikan setiap pungutan yang diberlakukan memiliki dasar hukum dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
Jupiter berharap hasil pembahasan bersama para pelaku usaha dapat menjadi bagian dari penyempurnaan tata kelola perparkiran di Jakarta, sehingga persoalan jukir liar dan pungutan tanpa karcis tidak terus berulang di ruang-ruang publik. (EP/FM)