JAKARTA (26 Agustus) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta segera merespons persoalan tata kelola di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Menurutnya, pemerintah perlu menjalankan fungsi pembinaan agar persoalan antara pengurus dan penghuni tidak berlarut-larut.
Dorongan tersebut disampaikan Wibi saat menerima audiensi warga Apartemen Taman Rasuna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain pelaksanaan rapat umum, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta komunikasi antara pengurus dan penghuni yang dinilai belum berjalan secara transparan.
Wibi mengatakan aspirasi warga akan ditindaklanjuti dengan menghadirkan Dinas PRKP untuk mendapatkan penjelasan sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
“Sudah ada surat yang diberikan oleh warga Taman Rasuna dan harus dijawab oleh Dinas PRKP. Sehingga bisa jelas posisinya, persoalannya seperti apa,” ujar Wibi, Rabu (26/8/2026).
Menurut Wibi, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan persoalan tata kelola rumah susun maupun apartemen dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembinaan. Karena itu, Dinas PRKP tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Ia berharap pertemuan antara warga dan Dinas PRKP nantinya dapat mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
“Sehingga masyarakat Taman Rasuna bisa kembali hidup berdampingan secara damai,” katanya.
Selain persoalan di Taman Rasuna, Wibi menyoroti pentingnya kecepatan respons Dinas PRKP dalam menangani persoalan yang muncul di lingkungan rumah susun dan apartemen di Jakarta. Menurutnya, respons pemerintah yang cepat dibutuhkan agar persoalan masyarakat tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
Pemerintah, kata Wibi, harus hadir sebagai pembina ketika terjadi persoalan antara pengurus dan warga.
“Inti dari prinsip good governance adalah pemerintah daerah harus memiliki respons yang cepat. Respons cepat diperlukan agar tidak muncul kesan status quo atau persoalan berjalan secara autopilot,” tegas Wibi.
Ia menilai Dinas PRKP perlu menjalankan fungsi pembinaan secara aktif, terutama ketika terjadi perselisihan maupun persoalan komunikasi antara pengurus dan penghuni. Menurut Wibi, pemerintah tidak harus selalu masuk sebagai pihak yang menentukan siapa yang benar dan salah. Peran yang lebih penting adalah memastikan seluruh pihak dapat kembali berkomunikasi dan menemukan penyelesaian sesuai aturan.
“Jalankan fungsi seperti layaknya pembina. Pembina harus menaungi dua sisi yang mungkin sedang bersengketa atau memiliki persoalan komunikasi, sehingga komunikasi yang terputus bisa terjalin kembali,” pungkas Wibi.
Salah satu perwakilan warga Apartemen Taman Rasuna, Muska Putri, mengatakan sejumlah persoalan telah disampaikan kepada Wibi dalam audiensi tersebut. Selain rapat umum yang belum terlaksana, warga juga mempertanyakan pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta komunikasi dengan pengurus.
“Komunikasi antara pengurus dan warga belum transparan,” ujar Putri.
Warga berharap DPRD DKI Jakarta dapat mendorong Dinas PRKP mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian persoalan tersebut. Mereka juga menyambut rencana DPRD memfasilitasi pertemuan lanjutan bersama Dinas PRKP. (*/FM)