JAKARTA (14 September) – Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pangan Bersubsidi untuk mendalami berbagai persoalan dalam pelaksanaan program di lapangan. Pembentukan Pansus diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus merumuskan solusi terhadap persoalan distribusi dan akses masyarakat terhadap pangan bersubsidi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar).
“Komisi B secara resmi mengusulkan pembentukan Pansus Pangan Bersubsidi,” ujar Nova, Senin (14/9/2026).
Menurut Nova, pembentukan Pansus diperlukan agar persoalan pangan bersubsidi dapat dikaji secara lebih komprehensif. Pansus nantinya diharapkan dapat mendalami berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan program sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD.
Selain mengusulkan Pansus, Komisi B merekomendasikan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta segera menyusun model mitigasi strategis untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan program pangan bersubsidi.
Mitigasi tersebut mencakup penyesuaian mekanisme distribusi, pemberian prioritas bagi kelompok rentan, serta penguatan sistem pengawasan untuk mencegah praktik percaloan.
Menurut Komisi B, langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi risiko kelangkaan pasokan sekaligus mengurangi antrean panjang yang dapat menyulitkan masyarakat penerima manfaat.
“Mengantisipasi risiko kelangkaan pasokan serta meminimalisasi antrean panjang,” tandas Nova.
Melalui pembentukan Pansus dan penguatan mitigasi di tingkat pelaksana, Komisi B berharap pelaksanaan program pangan bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. Pengawasan juga diharapkan mampu memastikan masyarakat yang menjadi penerima manfaat tetap memperoleh akses terhadap pangan bersubsidi sesuai ketentuan. (*/FM)