JAKARTA (11 Oktober): Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter meminta pengelola mal, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan kawasan komersial swasta memberikan parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol).
Jupiter menegaskan, fasilitas tersebut tidak boleh hanya diterapkan di area milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengemudi ojol yang menjemput penumpang, mengambil pesanan, maupun mengantarkan barang juga perlu mendapat kemudahan serupa di kawasan komersial swasta.
“Pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, harus memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol. Jangan sampai pengemudi yang hanya berhenti sebentar untuk melayani masyarakat justru terbebani biaya parkir,” kata Jupiter, Minggu (11/10).
Ia menilai, penerapan kebijakan tersebut perlu didukung mekanisme yang jelas, mulai dari penyediaan titik khusus ojol, pencatatan waktu yang transparan, hingga pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta ini juga meminta pengelola parkir swasta yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dievaluasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi perizinan serta menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Termasuk kemungkinan tidak memperpanjang izin apabila terdapat dasar hukum dan persyaratan administratif yang memadai.
Menurut Jupiter, pengelolaan parkir di Jakarta tidak seharusnya hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan pekerja transportasi daring.
“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru dibebani biaya parkir yang tidak proporsional,” pungkasnya. (*/FM)