JAKARTA (20 Oktober): Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung implementasi Program Sekolah Swasta Gratis (SSG) di 103 satuan pendidikan swasta di Jakarta. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama mengenai kesiapan fasilitas sekolah, kualitas tenaga pendidik, serta kepastian bahwa program benar-benar membebaskan orang tua dari biaya pendidikan.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta dalam Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
“Program ini berisiko tergradasi jika diimplementasikan kepada sekolah yang minim sarana prasarana, tidak memiliki laboratorium memadai, dan mempekerjakan guru honorer di bawah standar upah minimum,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Fatimah Tania Nadira Alatas dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10).
Fraksi NasDem menuntut Dinas Pendidikan untuk memberlakukan akreditasi operasional yang presisi terhadap 103 sekolah mitra tersebut. Standardisasi perhitungan Unit Cost (biaya operasional per siswa per tahun) yang dibayarkan dari dana APBD kepada pihak yayasan harus dikalibrasi ulang dengan memperhitungkan laju inflasi pendidikan.
“Eksekutif wajib menerbitkan klausul sanksi berat bagi yayasan penerima SSG yang masih secara diam-diam memungut ‘biaya siluman’, seperti dalih iuran buku LKS, uang seragam wajib, praktikum, ekstrakurikuler, maupun uang pembangunan/gedung) kepada wali murid,” ujarnya.
Selain program sekolah gratis, Fraksi NasDem menyoroti perubahan basis data penentuan penerima bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU. Transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN dengan klasifikasi tingkat kesejahteraan berdasarkan desil menimbulkan kekhawatiran apabila proses pemutakhiran data menyebabkan penerima lama kehilangan bantuan tanpa pemeriksaan kondisi faktual.
“Fraksi NasDem mendesak Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial untuk menjamin mekanisme pemutihan data berjalan berkeadilan. Warga berstatus penerima manfaat lama (existing) dilarang keras diputus bantuannya secara algoritmik dari sistem tanpa adanya proses verifikasi dan validasi faktual dari pintu ke pintu (door-to-door),” tegasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta membuka Posko Sanggahan Terpadu di setiap kelurahan. Posko tersebut dapat menjadi sarana bagi keluarga untuk mengajukan keberatan, memperbaiki data, dan meminta peninjauan ulang apabila merasa masih memenuhi kriteria penerima KJP Plus maupun KJMU. (FM)