JAKARTA (21 Oktober): Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memastikan aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kejelasan administrasi serta pencatatan aset diperlukan agar barang milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tentu ini menjadi satu tambahan nilai terhadap aset daerah,” ujar Wibi seusai menghadiri penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) eks rampasan negara dari KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).
Menurut Wibi, penambahan aset daerah harus diikuti pengelolaan yang bertanggung jawab. Karena itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta perlu memastikan aset yang diterima tercatat dengan baik dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apa pun itu asetnya, kelola dengan baik, dengan prinsip yang prudent,” tambah Wibi.
Ia juga berharap kerja sama antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta dapat terus berlanjut, khususnya dalam pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan yang memiliki nilai strategis. Menurutnya, skema hibah dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik dalam pengelolaan aset oleh KPK maupun dalam mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.
Bagi KPK, hibah dapat menjadi salah satu cara mengoptimalkan pengelolaan aset rampasan negara yang belum terlelang. Sementara bagi Pemprov DKI Jakarta, aset tersebut berpotensi menambah sumber daya untuk menunjang pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Meski demikian, Wibi menegaskan bahwa pemanfaatan aset hasil rampasan negara harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia berharap penambahan aset yang dikelola pemerintah bukan menjadi alasan untuk mengabaikan upaya mencegah tindak pidana korupsi.
“Tapi kita juga berharap korupsinya menurun, jangan berpikir nanti aset bertambah, korupsinya juga bertambah,” tandas Wibi. (*/FM)