JAKARTA (20 April) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pembenahan sistem perparkiran secara menyeluruh. Hal ini menyusul temuan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai puluhan miliar rupiah akibat lemahnya pengawasan terhadap operator parkir.
Dalam rapat kerja Pansus, Jupiter mengungkapkan temuan terkait salah satu operator parkir di kawasan Blok M Square. Berdasarkan hasil uji petik Unit Pengelola (UP) Parkir, ditemukan selisih pendapatan yang sangat signifikan antara laporan operator dengan potensi riil di lapangan.
“Dari kajian dan hitungan uji petik UP Parkir, yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai Rp 1 miliar per bulan, namun faktanya hanya jauh dari angka tersebut. pengelola Blok M hanya membayar kepada UP Perparkiran sebesar Rp709 juta perbulan. Jika dihitung dalam setahun, potensi kerugian atau pengemplangan pendapatan dari parkir ini bisa mencapai Rp3 miliar, pertahun,” kata Jupiter usai memimpin Rapat Pansus Pengelolaan Parkir di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).
Jupiter menambahkan, PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking) yang mengelola parkir di Blok M Square tercatat telah beroperasi selama 15 tahun. Menurutnya, potensi kerugian PAD dari satu titik lokasi tersebut ditaksir bisa mencapai Rp45 miliar jika tidak segera dibenahi.
Pansus juga menyoroti belum maksimalnya implementasi rekomendasi DPRD terkait pemasangan Electronic Transaction Reporting Application (ETRAP) yang terintegrasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Menurut Jupiter, digitalisasi sistem parkir merupakan kunci utama untuk menjamin transparansi dan mencegah manipulasi data. Ia mencontohkan, ketika sistem pembayaran beralih ke cashless, omzet parkir di beberapa titik melonjak lebih dari 200 persen.
“Awalnya omzet yang dilaporkan juru parkir hanya Rp800 ribu, ketika menggunakan pembayaran cashless naik hingga Rp3 juta. Ini bukti bahwa digitalisasi adalah solusi untuk meningkatkan PAD kita yang saat ini masih kurang untuk menutupi kebutuhan APBD,” tegasnya.
Selain persoalan sistem laporan pajak, Jupiter juga menyoroti maraknya tarif parkir valet di berbagai pusat perbelanjaan dan hotel mewah yang melambung tinggi, bahkan mencapai Rp200.000 hingga Rp250.000 sekali parkir.
Karenanya, ia mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang lebih komprehensif, mengingat aturan yang ada saat ini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Saya sebagai Ketua Pansus mendesak kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menerbitkan Pergub perparkiran yang baru. Aturan yang lama tidak mengatur sistem digitalisasi yang transparan dan akuntabel. Jika tata kelolanya dibenahi, saya yakin target PAD dari sektor parkir bisa menutupi defisit APBD kita yang mencapai Rp4 triliun,” pungkasnya.
Pansus Tata Kelola Perparkiran menyatakan akan terus melakukan verifikasi mendalam terhadap dokumen keuangan seluruh operator parkir untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat Jakarta. (EP/FM)