JAKARTA (12 Mei) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengapresiasi terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun, menurut dia, persoalan utama pengelolaan sampah di Jakarta bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Ia meminta kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber dijalankan secara serius dan konsisten agar tidak berhenti sebagai program seremonial semata.
“Kita apresiasi arah kebijakannya, tapi jangan sampai hanya jadi seremonial tanpa dampak nyata,” ujar Wibi di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menilai, keberhasilan program pemilahan sampah sangat bergantung pada konsistensi seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga jajaran pemerintah daerah. Karena itu, Wibi menekankan pentingnya penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, serta evaluasi yang dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan teladan dengan memastikan kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas publik telah menerapkan sistem pemilahan sampah secara tertib. Selain itu, Wibi menyoroti proses pengangkutan sampah yang dinilai masih menjadi persoalan di lapangan.
Ia mengingatkan agar sampah yang telah dipilah oleh masyarakat tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
“Kalau di rumah sudah dipilah tapi diangkut dicampur lagi, ini merusak kepercayaan publik,” katanya.
Wibi menambahkan, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga komitmen dan konsistensi dalam pelaksanaan. Ia memastikan DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar menjadi titik balik perbaikan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Ini harus jadi turning point, bukan sekadar program tahunan,” tutur Wibi. (FM)